Bandung –Lintasnews5terkini.com– Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja,
Kementerian Dalam Negeri, dan Korlantas Polri mengeluarkan sejumlah langkah yang
harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi. Komitmen bersama
tersebut, telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional
Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Bandung, pada Senin (13/03/2023)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, bahwa langkahlangkah tersebut merupakan salah satu upaya Tim Pembina Samsat Nasional, untuk
terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pelayan
masyarakat, kami terus konsisten melakukan berbagai perubahan guna mempercepat
dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ujar Rivan.
Adapun, langkah-langkah yang telah disepakati dalam Rakor tersebut, kata Rivan, antara
lain, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi,
standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing
instansi.
Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi, juga mendukung penegakan hukum melalui
tilang konvensional/manual dan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan
ranmor. “Untuk pelaksanaannya nanti akan menjadi tugas Polri dalam hal penegakan
hukum dengan memanfaatkan aplikasi ETLE, yang tentunya didukung dengan registrasi
kendaraan yang baik. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat merekemomendasikan
Para Gubernur dan Kepala Bapenda Provinsi mengeluarkan kebijakan pembebasan
BBN 2 dan Pajak Progresif sehingga data kendaraan menjadi valid dan memadai,” kata
Rivan.
Rivan menambahkan, dalam komitmen bersama itu, sosialisasi terhadap programprogram nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun tingkat provinsi, akan
dilakukan secara terkoordinasi. “Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.
Selain itu, aplikasi Signal sebagai inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional,
akan terus disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, seperti layanan cek
status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ. “Hal itu penting
dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban
pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan, maupun
Gelar Rakor 2023, Tim Pembina Samsat Nasional Sepakati Sejumlah Langkah untuk Peningkatan Pelayanan

























