Jayapura

Olahraga Adalah Cara Paling Mudah Hidup Sehat

×

Olahraga Adalah Cara Paling Mudah Hidup Sehat

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Masih berlanjut, kali ini Polresta Jayapura Kota menggelar olahraga rutin yang diselenggarakan setiap hari Sabtu pagi dan kali ini Polsek yang mendapat giliran untuk kunjungi adalah Polsek Muara Tami, Sabtu (18/03/2023).

Mapolsek Muara Tami yang baru yang tak lama lagi akan diresmikan menjadi lokasi dimulainya jalan santai.

Kabag SDM Polresta Jayapura Kota Kompol Noerjannah, S.Sos., M.M menjelaskan, rute yang dilalui yakni kawasan Koya Timur, dan kembali Ke Mapolsek Muara Tami yang baru.

“Kunjungan kami ke Polsek-polsek Selain menjalin silaturahmi bersama anggota disana juga sebagai pola olahraga agar para Personel tidak bosan mengikuti olahranga rutin yang kami selenggarakn tiap minggu,” ungkapnya.

Selain itu juga olahraga merupakan cara paling mudah untuk hidup sehat bila kita sudah terbiasa.

“Untuk itulah kami dari SDM Polresta Jayapura Kota rutin menjadwalkan olahraga setiap hari Sabtu untuk membiasakan Personel kami agar kedepannya terbiasa dengan pola hidup sehat yang tentunya sangat bermanfaat bagi keberlangsungan dan kesehatan anggota dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” tutup Kompol Noerjannah.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta