TNI - Polri

Kapolres Gowa Hadiri Sertijab 3 PJU Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar dan 2 Kapolres

×

Kapolres Gowa Hadiri Sertijab 3 PJU Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar dan 2 Kapolres

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K menghadiri serah terima jabatan dan pelantikan Kapolrestabes Makassar, 3 pejabat utama (PJU) Polda Sulsel dan 2 Kapolres.

Pada serah terima dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Setya Boedi Moempoeni Harso yang digelar di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Senin (10/4/2023).

Serah terima jabatan dan pelantikan ini turut dihadiri oleh perwira dan para pejabat utama Polda Sulsel, mengambil dan membacakan sumpah kepada para pejabat yang baru dilantik.

Adapun pejabat yang diserahterimakan diantaranya Kapolrestabes Makassar, Karo Ops, Karo SDM, Karumkit Bhayangkara, Kapolres Toraja dan Kapolres Toraja Utara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengucapkan selamat atas serah terima jabatan dan pelantikan kepada para pejabat baru dan selamat bertugas ditempat yang baru bagi para pejabat yang lama.

“Selamat atas serah terima jabatan dan pelantikan kepada para pejabat baru dilantik, untuk pejabat lama selamat bertugas juga ditempat yang baru,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta