News

Unit Reskrim Polsek Abepura Kembalikan 1 Unit SPM Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

×

Unit Reskrim Polsek Abepura Kembalikan 1 Unit SPM Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H berhasil memberikan pelayanan prima Kepolisian dengan menyerahkan satu unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Penyerahan berlangsung di Mapolsek Abepura, Kamis (13/4/2023) malam.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, motor jenis Yamaha M3 warna hitam berhasil diserahkan kepada pemiliknya bernama Ronal warga Kotaraja.

Kapolsel menerangkan, SPM tersebut ditemukan saat Polresta bersama Polsek Heram melakukan razia untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas bertempat di simpang Graha Youtefa Jalan SPG Waena beberapa waktu lalu.

“Saat pelaksanaan razia, terduga pelaku yang membawa motor tersebut langsung meninggalkan motor di TKP, anggota pun tidak sempat melihatnya karena banyaknya kendaraan yang diperiksa. Ketika dilakukan pemeriksaan fisik terhadap motor tersebut, diketahui bahwa motor itu terdaftar pada laporan polisi di Polsek Abepura,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, karena diketahui miliki laporan polisi, pihaknya melalui tim opsnal langsung membawa motor tersebut ke Polsek.

Motor Yamaha Mio M3 yang ditemukan terdaftar hilang dicuri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / I / 2023 / Sek. Abepura / Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 Januari 2023. “Tim Opsnal pun langsung menghubungi pemilik motor dan meminta korban untuk datang mengambilnya,” tambahnya.

Kapolsek juga menambahkan, pihak korban mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan hingga motornya dapat dikembalikan, semoga Polresta Jayapura Kota bersama jajaran selalu bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kapolsek menjelaskan kepuasan korban saat berterima kasih kepada Polisi.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta