Sosial

Polsek Abepura Hentikan Kendaraan yang Melintas Depan Mako, Apa Penyebabnya

×

Polsek Abepura Hentikan Kendaraan yang Melintas Depan Mako, Apa Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kepolisian Sektor Abepura menghentikan kendaraan yang melintas di depan Mako, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal tersebut disebabkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melakukan giat berbagi takjil kepada para pengendara dan penumpang yang melintas, Selasa (18/4/2023) sore.

Giat berbagi takjil dipimpin langsung Kapolsek Abepura didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Abepura, para Kanit dan personel beserta para seluruh Bhayangkari Ranting Abepura.

AKP Soeparmanto mengatakan, giat yang dilakukan merupakan wujud kepedulian pihaknya kepada masyarakat di Abepura, dan ini merupakan kali kedua dilaksanakan pihaknya dalam bulan Ramadhan tahun ini.

“Jadi untuk minggu lalu ada sekitar 150 paket takjil kami bagikan didepan mako, dimana saat itu hujan turun namun tidak mematahkan semangat kami untuk berbagi kasih,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, untuk kali ini pihaknya kembali membagikan 100 paket takjil kepada masyarakat yang melintas di depan mako Polsek Abepura.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud cinta kasih antara sesama, dengan berbagi dan peduli kiranya Polri dimata masyarakat lebih dicintai dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian semakin meningkat,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta