kriminal

Polsek Abe Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

×

Polsek Abe Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui penyidiknya melimpahkan satu tersangka pencurian berinisial AW (29) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/04/2023) Sore.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, AW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

“AW terlibat dalam kasus pencurian satu unit Handphone yang dilakukannya terhadap korban bernama Renalda Kiwak pada 21 Februari 2023 lalu,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, satu unit Handphone yang dicuri yakni Iphone 11 Warna Hijau Muda yang mana ia melakukan aksinya saat korban lupa mengunci pintu mobil dan AW langsung membuka pintu mobil dan mengambil Handphone tersebut kemudian melarikan diri.

Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.

AW terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta