Takalar–Lintasnews5terkini.com–
Pada hari ini Rabu (10/5/2023), bertempat di lantai 5 kantor Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000,-(empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat
puluh ribu rupiah) dari sdr. AN (Direktur PT. Banteng Laut Indonesia) atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA.
2020. Tindakan penyidik pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 482.340.000,- adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan
tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.
Bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan
Kerugian Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam
Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga
berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT. Alefu Karya
Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023
dan pada hari ini tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia.
Makassar,10Mei 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL