News

PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENYITA UANG Rp. 482 JUTA DARI DIREKTUR PT.BANTENG LAUT INDONESIATERKAIT DUGAANKORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT PADABPKD KAB. TAKALAR TA. 2020

×

PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENYITA UANG Rp. 482 JUTA DARI DIREKTUR PT.BANTENG LAUT INDONESIATERKAIT DUGAANKORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT PADABPKD KAB. TAKALAR TA. 2020

Sebarkan artikel ini
Takalar–Lintasnews5terkini.com–
Pada hari ini Rabu (10/5/2023), bertempat di lantai 5 kantor Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan, Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 482.340.000,-(empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat
puluh ribu rupiah) dari sdr. AN (Direktur PT. Banteng Laut Indonesia) atas dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA.
2020. Tindakan penyidik pidsus Kejati Sulsel melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp. 482.340.000,- adalah untuk dijadikan barang bukti dugaan
tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020.
Bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan
Kerugian Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam
Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga
berhasil melakukan penyelamatan 100% Kerugian Negara/Daerah dimana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp. 4.579.003.750.- dari PT. Alefu Karya
Makmur pada tanggal 06 Desember 2022 dan telah menyita uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023
dan pada hari ini tanggal 10 Mei 2023 telah berhasil menyita uang sebesar Rp. 482.340.000,- dari PT.Banteng Laut Indonesia.
Makassar,10Mei 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta