JenepontoNews

Anggota DPR RI H. Hamka Baco Kady Kunjungi Warga Desa Bululoe

×

Anggota DPR RI H. Hamka Baco Kady Kunjungi Warga Desa Bululoe

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Jeneponto, Lintasnews5terkini.com  Hamka Baco Kady Anggota DPR RI dari Partai Golkar Komisi V berkunjung ke kantor Desa Bululoe, kecamatan Turatea, kabuapten Jeneponto, Sabtu, 13/5/2023

Kedatangan Hamka Baco Kady disambut antusias oleh warga desa bululoe

Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Hamka Baco Kady Menyampaikan bahwa jembatan gantung penghubung desa bululoe dengan desa Mangepong akan dikerjakan pada 2024 mendatang

Diketahui Sebelum berkunjung ke desa bululoe, Hamka Baco Kady sempat meresmikan jembatan gantung di Bangkala Barat

Drs. H. Hamka Baco Kady, M.S. adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2014–2019, dan 2019–2024).

Ia mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, yang meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Hamka merupakan kader Partai Golongan Karya, ia duduk di Komisi V

Ditempat yang sama, ketua Tim HBK Fahruddin daeng bundu menyampaiakan terima kasih kepada Bapak Hamka Baco Kady yang telah menyempatkan diri berkunjung ke desa bululoe

“Semoga niat baik membantu warga mendapat berkah dari tuhan sang pencipta, diberikan kesehatan dan dimudahkan segala urusannya,”

Penulis : Baharuddin (Desta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta