News

BeriKepastianJaminan Korban LakaLantas, JasaRaharjaRutinKunjungiPasien di RSUD Andi DjemmaMasamba

×

BeriKepastianJaminan Korban LakaLantas, JasaRaharjaRutinKunjungiPasien di RSUD Andi DjemmaMasamba

Sebarkan artikel ini
Masamba–Lintasnews5terkini.com–
Sebagaiperusahaanasuransisosial, JasaRaharjaPerwakilanPalopoberupayaterusuntukmeningkatkanpelayanankepadamasyarakat. Salah satubentukpeningkatanpelayananyaknidenganmemberikanjaminanbiayaperawatanbagi korban kecelakaan yang dirawat di RumahSakit, sehingga korban dapatlangsungmendapatkanperawatantanpamengeluarkanuang.
Sepertihalnya yang dilakukanolehpetugasSamsatLuwu Utara Moch Faisal Kafrawi yang langsungmendatangi korban di RumahSakit Andi DjemmaMasambabegitumendengarkabarkecelakaanlalulintaspadaSenin 15 Mei 2023.
Faisal rutinberkunjungkerumahsakit, baikdalammendata korban lakalantasdanmemonitor korban lakalantas yang mendapatkanperawatanluka-luka di rumahsakituntukkemudian diberikanjaminanbiayaperawatan. Diharapkandenganpenerbitansuratjaminanbiayaperawatanini, korban makincepatmendapatkankepastianpenjaminbiayaperawatannyadanmeringankanbebanbagi korban dankeluargadalammemperolehhaknya.
JasaRaharjamemberikanjaminanpembayaransantunanbiayaperawatandanpengobatanuntukpasien korban kecelakaanlalulintassesuaiketentuanPeraturanMenteriKeuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, yaitumaksimalsebesarRp 20 juta Rupiah.
KepalaPerwakilanJasaRaharjaPalopo, SuhardiPopangberharapsuratjaminantersebutdapatbermanfaatdandapatmeringankanbebankeluarga korban selamadirawat dirumahsakit.
Popangjugamenghimbaukepadamasyarakatuntukselaluberhati-hatidalamberkendara, memastikankelayakankendaraansebelumdigunakan, mengecekkelengkapanadministrasikendaraantermasukpembayaranpajakkendaraanbermotor, dimana terdapatpremi SWDKLLJ JasaRaharja yang akandigunakanuntukmembantu korban lakalantas yang dirawat di rumahsakit.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta