News

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia Kampus PIP Salodong Makassar

×

Kapolda Sulsel Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak di Kampung Bahari Untia Kampus PIP Salodong Makassar

Sebarkan artikel ini

Salodong–Lintasnews5terkini.com–

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum turut bersama-sama melakukan Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak Jajaran TNI yang dilaksanakan Lantamal VI Makassar di Kampung Bahari Nusantara Untia, Taman Wisata Mangrove Kampus PIP Salodong Kota Makassar. Senin (15/05/23).

Sejumlah Pejabat lainnya turut hadir seperti, Irdam XIV Hasanuddin, Kapolrestabes Makassar, Perwakilan pejabat Forkopimda serta pejabat lainnya.

Dalam amanatnya, Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI Brigjen TNI Amir Kasman, S.E.,M.M. menyampaikan pelaksanaan Penanaman Mangrove Nasional Serentak ini merupakan perintah langsung dari Panglima TNI agar Kotama-Kotama di satuan kerja masing-masing melakukan karya Bakti penanaman mangrove secara serentak.

Pantauan peliput, Sejumlah relawan penanaman mangrove antara lain dari Jajaran TNI-Polri, Taruna PIP, Masyarakat dan Para pelajar sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta