Gowa

Polres Gowa Terima Kunjungan Tim Komisi Kepolisian Nasional RI

×

Polres Gowa Terima Kunjungan Tim Komisi Kepolisian Nasional RI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Polres Gowa menerima kunjungan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, Rabu (24/5/2023) siang.

Pelaksanaan Kunjungan kerja Kompolnas di Polres Gowa di pimpin oleh Komisioner Kompolnas DR Yusuf, S,Ag, MH, didampingi Peneliti Kompolnas DR Aulya Kasanova, Harmoko, SH, MH., serta Sekretariat Kompolnas, AKBP Faisal, SH, SIK, Julius Abdul Rahman, SE, Rafael Siagian, SH.

Kedatangan Kompolnas RI ke Polres Gowa disambut Oleh Kabagren Kompol H Mas’ud, S.H, mewakili Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, para Kasat, Kasi dan personil Polres Gowa.

Komisioner Kompolnas DR Yusuf, S, Ag, MH dalam sambutannya mengungkapkan, Tujuan Kompolnas ke Polres Gowa dalam rangka Pengumpulan data pengembangan SDM, Sarana dan Prasarana serta anggaran, Penelitian dengan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Demonstrasi.

“Mudah-mudahan hasil penelitian ini bisa memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan untuk dilakukan analisa dan evaluasi,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta