Gowa

Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Truk Pengangkut Material, Kapolsek Bontonompo Lakukan ini

×

Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Truk Pengangkut Material, Kapolsek Bontonompo Lakukan ini

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H bersama personelnya dan Koramil turun langsung menghimbau dan berikan edukasi kepada sopir truk pengangkut material di wilayah hukumnya, Jumat (9/6/2023).

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait truk yang kerap mengangkut material tidak menggunakan penutup terpal yang mengakibatkan debu bertebaran dijalan dan dapat membahayakan pengendaran lainnya.

Dari himbauan Kapolsek bersama personel Polsek dan Koramil agar sopir truk tersebut untuk tidak melewati batas kapasitas serta menggunakan penutup terpal saat keluar ke jalan raya.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini bentuk tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan armada truk yang sehari-harinya bekerja mengangkut muatan berupa material agar dapat menutup barang muatan menggunakan terpal.

“Kami turun langsung menemui para sopir truk yang melintas dan memberikan himbauan agar dapat menutup barang muatan menggunakan terpal.”ungkap Kapolsek Bontonompo.

Lanjutnya, penggunaan penutup terbal pada angkutan material harus dilakukan karena saat cuaca terik, maka material bisa terbang dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan di belakangnya dan bisa masuk ke rumah warga,” terang Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta