News

Ibu Danramil 08/Mks Jadi Bunda Asuh anak Stunting di wilayah Koramil 08/Makassar

×

Ibu Danramil 08/Mks Jadi Bunda Asuh anak Stunting di wilayah Koramil 08/Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar—Lintasnews5terkini.com-Jajara Kodim 1408/Mks Kembali Menyambangi Rumah orang tua anak penderita Gagal Tumbuh (Stunting) yang sudah menjadi sebagai anak asuh selama ini, Danramil 08/Makassar bersama Isteri untuk mengajak Isterinya menjadi Bunda Asuh anak Stunting di kecamatan Makassar, ini sesuai dengan arahan bapak Dandim 1408/Makassar di Jalan, Senin 12 .6.2023

Danramil 08/Makassar kepada awak media disela-sela kegiatan tersebut menyampaikan bahwa apa dilakukan hari ini semata-mata hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat yang mempunyai anak gagal tumbuh (Stunting) dan sebagai wujud Inflementasi 6k bapak Pangdam XIV-Hsn serta perintah harian KASAD bahwa TNI harus selalu hadir di tengah-tengah kesulitan rakyat dan Alhamdulillah perkembangan anak asuh Stunting sudah ada perkembangan, ujar Mayor Inf Hatta

Muh. Ilyas orang tua anak penderita Stunting menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI khususnya Kodim 1408/Makassar sudah menyambangi rumah saya saya untuk lihat kondisi anak saya, Pa Danramil sudah kedua kalinya dengan membawakan sembako dan asupan nutrisi, vitamin serta makanan baby yang bisa membantu kesehatan anak kami, tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta