BeritaDaerah

Para ASN menunggu Pencairan Gaji 13

×

Para ASN menunggu Pencairan Gaji 13

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com ” Enrekang Kepala DPKAD (Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) Permadi Hasan ” berharap gaji 13 Terbayar Sebelum memasuki hari raya Idul Adha Juni 2023.

Gaji 13 meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, pangan,jabatan,kinerja menurut PP no 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Prajurit TNI,POLRI,pejabat Negara penerima pensiun atau jabatan. biasanya di bayarkan pada bulan Mei tahun berjalan

Seperti halnya Kabupaten Enrekang para ASN menunggu-nunggu kapan pencairan gaji 13 ,saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media Selasa 13 Juni 2023. Permadi Hasan mengatakan ” ,seluruh kabupaten kota sama seperti kita akan mencairkan gaji 13 bagi ASN nya . Dimana ada daerah yang sudah cair adapula yang belum ,bahkan Provinsi Sulsel saja belum cair gaji 13 nya Ucap Permadi.

Gaji 13 sumber anggaran nya dari DAU yang sudah di tetapkan dalam kerangka APBD kabupaten Enrekang 2023 sebesar 526 Milyar rupiah “pasalnya “, baru seperdua dari anggaran yang ada. di kucurkan oleh pusat ke daerah sekitar 169 Milyar . belum memadai untuk membayarkan gaji 13 bayangkan saja”tahun 2023 sudah 8 kali kita bayar gaji PNS termasuk gaji 14 nya,itupun baru seperdua juga, soal gaji 13 kita sudah masukkan laporan nya ke menteri keuangan ,mudah-mudahan cepat di realisasikan dan segera di bayarkan dalam waktu dekat ini ,ujar Permadi optimis.

Diakui Permadi bahwa gaji 13 total nya berkisar 22,atau 23 milyar dari jumlah PNS,dan tenaga PKKK kalau pensiunan itu tanggung jawab APBN kemungkinan saja sudah cair imbuhnya

Bagi Aparat Sipil Negara,dan PKKK sabar-sabar saja dulu menunggu sembari administrasinya berproses ucap Permadi .(Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta