News

Polda Sulsel Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-77

×

Polda Sulsel Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-77

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com–Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar lomba menembak dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, yang diperingati pada 1 Juli mendatang.

Lomba dibuka langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum, pada Selasa (13/6) pagi, di Lapangan Tembak Jananuraga SPN Polda Sulsel.

Kelas yang dilombakan yakni eksekutif, berburu, sasaran air pistol, Duty Challenge, 100 M 3 Posisi dan Speed Challenge Dengan jumlah peserta sebanyak 587 orag dan ikut pula puluhan peserta dari luar propinsi.

Dalam kesempatan ini pula, Kapolda Sulsel meminta dukungan dari seluruh pihak agar rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-77 di Polda Sulsel bisa berjalan dengan baik.

“Mari kita junjung Sportivitas dalam lomba ini dan tujuan lomba ini mempererat silatilutlrrahmi dan keakraban tanpa mengesampingkan semangat pertandingan ,” ungkap Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Mompoeni Harso.,SH.,M.Hum.

Dalam lomba menembak ini, dalam Kategori Forkopimda sudah ditemukan pemenangnya. Juara 1 Danlantamal VI Makassar, juara 2 Kapolda Sulsel dan juara 3 Irdam XIV Hsn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta