Gowa

Wakapolres Gowa Hadiri Pembukaan Bhayangkara Shooting Competition 2023

×

Wakapolres Gowa Hadiri Pembukaan Bhayangkara Shooting Competition 2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Bertempat di lapangan tembak SPN Batua Polda Sulsel, Wakapolres Gowa Kompol Soma Miharja S.Sos menghadiri kegiatan pembukaan Pertandingan Menembak Bhayangkara Shooting Competition 2023, Selasa (13/06/2023).

Wapolres Gowa hadir mewakili Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. yang berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan lainnya.

Kegiatan pertandingan menembak ini di laksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-77 tahun 2023 dan dibuka langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso S.H., M.Hum.

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolda Sulsel bersama seluruh Pejabat Utama Polda Sulsel, Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan serta seluruh peserta yang mewakili satuan kerja dilingkup Polda Sulsel dan Polres Jajaran.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pertandingan ini digelar sebagai ajang mencari atlet dicabang olahraga menembak terutama dari personel Polres Gowa.

“Dengan kegiatan ini tentunya akan muncul atlet-atlet menembak untuk Sulsel, saya berharap Personel Polres Gowa dapat meraih juara di pertandingan ini,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta