News

Menhan RI Titip Pesan Kepada Bhabinsa di Jajaran Kodam XIV Hasanuddin

×

Menhan RI Titip Pesan Kepada Bhabinsa di Jajaran Kodam XIV Hasanuddin

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SULSEL – Lintasnews5terkini.com–Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar. Kamis (13/06/2023).

Kunjungan kerja (kunker) Menhan RI Prabowo Subianto Sapa prajurit TNI sekaligus rangkaian menyerahkan ribuan motor kepada Babinsa di Jajaran Kodam XIV Hasanuddin, di Makoramil Mamajang, Kodam 1408/BS, Kodam XIV Hasanuddin.

Kehadiran Menhan RI, disambut langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han)., bersama Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., Kejati Sulsel, Lantamal VI Makassar, Lanud Sultan Hasanuddin, PJU Kodam XIV Hasanuddin,

“Babinsa adalah garda terdepan, jadi saya titip dan saya minta barang dijaga dan dirawat dengan baik,” ucap Prabowo Subianto.

Adapun total keseluruhan sebanyak ribuan unit kendaraan roda dua (motor) yang tersebar di tiga provinsi jajaran kodam XIV Hasanuddin.

Adapun jenis kendaraan roda dua jenis, Motor Honda CRF 150 sebanyak 1415 Unit, di Jajaran Kodam XIV Hasanuddin, Korem 141/Toddopuli, Korem 142/Taroada Taro Gau,Korem 143/ Halu Uleo (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta