News

Audiensi Dengan Pengurus DPC Peradi Makassar, Pangdam XIV/Hsn Harap Rakernas Peradi Tahun 2023 Hasilkan Keputusan Yang Bermanfaat

×

Audiensi Dengan Pengurus DPC Peradi Makassar, Pangdam XIV/Hsn Harap Rakernas Peradi Tahun 2023 Hasilkan Keputusan Yang Bermanfaat

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar, bertempat di ruang tamu Pangdam, Makodam Kota Makassar. Senin (24/07/2023).

Kedatangan pengurus DPC Peradi Makassar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPC Makassar Dr. Metsie T Kandou. Disambut langsung oleh Mayjen Totok bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Kodam.

Dr. Metsie membeberkan maksud kedatangannya, selain ingin bersilaturahmi bersama Pangdam, Ia juga menyampaikan bahwa Peradi Makassar telah dipercaya oleh 172 DPC lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai penyelenggara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi Tahun 2023.

Adapun rencana diadakannya Rakernas Peradi tersebut yakni tanggal 25 hingga 27 Agustus 2023 mendatang di salah satu Hotel di Kota Makassar.

Sementara itu, Mayjen Totok menyambut baik kehadiran DPC Peradi Makassar. Ia berharap agar Rakernas yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan keputusan yang bermanfaat, baik kepada masyarakat, bangsa dan negara pada bidang hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta