News

Polsek Manggala Pembinaan Rohani & Mental Kelompok Remaja Di Rumah Singgah “BALLA BARAKKA”

×

Polsek Manggala Pembinaan Rohani & Mental Kelompok Remaja Di Rumah Singgah “BALLA BARAKKA”

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-Polsek Manggala, Kapolsek Kompol H. Syamsuardi, S.Sos,. MH, Turun langsung lakukan pembinaan selain pencerahan dan edukasi rohani dan mental bentuk karakter remaja di Rumah Singgah BALLA BARAKKA Polsek Manggala yang terletak di Jln. Abdullah Dg. Sirua (Kantor Kelurahan Batua), Senin (25/7/23) Malam.

“Rumah singgah atau Balla Barakka ini menjadi wadah dalam membentuk karakter remaja yang lebih baik sehingga kedepannya dapat meminimalisir kegiatan- kegiatan negatif yang umumnya dilakukan oleh usia remaja dilingkungan”

Dari Pantauan Awak Media, terlihat sejumlah personel Bhabinkamtibmas Polsek Manggala yang mengajar mengaji serta edukasi kamtibmas dan pencerahan agama.

Kapolsek mengatakan bahwa”Selain pengawasan dilingkungan keluarga maupun pembinaan pendidikan dilingkungan sekolah, tentu kami dari kepolisian juga ikut andil dalam pembinaan kegiatan positif terhadap remaja dilingkungan agar tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti tawuran dan tindak pidana lainnya”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta