BeritaDaerah

Muslimin Bando Ajak LAJ Enrekang Jadi Pelopor Suporter Damai

×

Muslimin Bando Ajak LAJ Enrekang Jadi Pelopor Suporter Damai

Sebarkan artikel ini

ENREKANG,lintasnews5terkini.com Laskar Ayam Jantan (LAJ) Zona Enrekang resmi berdiri. Ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan pengurus, yang digelar di Villa Bambapuang, Sabtu malam 29/7.

Panglima LAJ Uki Nugraha melantik pengurus, yang disaksikan langsung oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando.

Dalam arahannya, Dg Uki berharap LAJ Zona Enrekang menghimpun sebanyak-banyaknya suporter, aktif dalam mendukung PSM maupun menggelar kegiatan sosial.

Ia menegaskan, PSM bukan cuma milik Makassar. Tetapi juga seluruh masyarakat Sulawesi termasuk Enrekang.

Dg Uki juga mengajak LAJ Enrekang menjadi mitra strategis pemerintah dalam merangkul pecinta PSM, dan mendukung program-program pembangunan utamamya di bidang keolahragaan.

Selain itu, Dg Uki juga berharap GASMA Enrekang bisa bangkit dan meramaikan persepakbolaan nasional. Agar ada klub yang bisa mendampingi PSM.

Sementara Bupati Enrekang Muslimin Bando mengapresiasi berdirinya LAJ Zona Enrekang. Ia siap mendukung kegiatan positif yang dilaksanakan LAJ.

Bupati meminta, suporter PSM asal Enrekang menjadi teladan dan pelopor ketertiban serta perdamaian. Menjaga nama baik daerah dan klub saat mereka hadir menonton baik di stadion maupun saat event nonton bareng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta