News

Polisi rekayasa lalu lintas saat tabligh akbar Ustadz Dasaad Latif Di Depan Mapolrestabes Makassar

×

Polisi rekayasa lalu lintas saat tabligh akbar Ustadz Dasaad Latif Di Depan Mapolrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini.com-

Polrestabes Makassar do back dit lantas melaksanakan Pengamanan dan pengaturan lalu lintas serta Rekayasa Lalulintas Rangka Dzikir Akbar Bersama Ustad Das’ad Latif Tahun 2023 Jumat ,(1/09/23)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, pelaksanaan tablik akbar akan di laksanakan di Depan Mapolrestabes Makassar atau Jl.Ahmad Yani Makassar oleh karenanya lokasi tersebut akan mulai disterilkan pada Jumat mulai pukul 18.30 s/d 23.00 Wita atau sampai acara selesai

Sedangkan segi pengamanan, katanya, telah diturunkan anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Satlantas Polres Pelabuhan dan di back up personil Ditlantas Polda Sulsel Yang juga akan melakukan rekayasa jalan untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan

Nantinya, lanjut Kabid Humas, para petugas akan mengalihkan pengguna jalan ke jalur-jalur yang sudah disiapkan olek Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

“Sekali lagi Kami mohon maaf kepada masyarakat pengguna jalan atas ketidak nyaman nya ini,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta