News

Gelar Fun Walk and Family Gathering Dies Natalis ke-67 Unhas, Aster Kasdam XIV/Hsn Wakili Pangdam

×

Gelar Fun Walk and Family Gathering Dies Natalis ke-67 Unhas, Aster Kasdam XIV/Hsn Wakili Pangdam

Sebarkan artikel ini

Makassar –Lintasnews5terkini.com- Wujud sinergitas, Asisten Teritorial (Aster) Kasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Persada Alam mewakili Pangdam dalam kegiatan Fun Walk and Family Gathering Dies Natalis ke-67 Universitas Hasanuddin, bertempat di JK. Arenatorium (Gor Unhas), Kota Makassar. Sabtu (2/09/2023).

Kegiatan ini merupakan serainkan kegiatan dalam rangka memeriahkan puncak perayaan Dies Natalis ke-67 Kampus Unhas, yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc.

Kegiatan diawali dengan jalan santai mengelilingi kampus yang dikenal dengan Kampus Merah tersebut, bersama unsur Pejabat Utama (PJU) TNI-Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sulsel, serta para unsur Civitas Akademika dan alumni Unhas.

Setelah rangkaian Fun Walk selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Family Gathering, dengan berbincang bersama para undangan. Kemeriahan rangakaian acara Dies Natalis Unhas ini, berlangsung lancar yang diikuti secara antusias oleh para tamu undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta