JayapuraKesehatan

Program Keladi Sagu, Bentuk Perhatian Polri Terhadap Kesehatan Masyarkat Di Jayapura

×

Program Keladi Sagu, Bentuk Perhatian Polri Terhadap Kesehatan Masyarkat Di Jayapura

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasNews5Terkini.com | Selain memberi rasa aman untuk masyarakat, Polri turut memberi pelayanan terbaiknya di bidang kesehatan melalui Program dari Ops Rasaka Cartenz 2023 yang bernama Keladi Sagu (Kesehatan Lambang Diri Sehat Guna).

Program ini kembali digelar di Kota Jayapura, tepatnya di Kompleks Pasar Lama Youtefa, Selasa (24/10)

Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan TTV (tanda-tanda vital), pemberian obat dan vitamin.

Selain mendapatkan pelayanan, masyarakat diberi edukasi hidup sehat dengan memperhatikan pola makan dan kebersihan diri ataupun lingkungan

Katim Medis, AKP Z Ashari, Amk,. S.H mengatakan pelayanan yang diberikan adalah gratis.

“Door to door, jadi kami datangi langsung masyarakat dan memberi pelayanan kesehatan di tempat,” ujar AKP Z Ashari

Di tempat terpisah, Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom menerangkan bahwa Program ini merupakan bentuk perhatian Polri terhadap kesehatan masyarakat di Papua, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

“Harapannya kesehatan masyarakat meningkat, sehingga produkutivitas pun turut meningkat,” ungkap Kombes Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta