Hukum

Marlia Dg. Tasa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum Anggota Satnarkoba  Polrestabes Makassar Ke Propam Polda Sulsel

×

Marlia Dg. Tasa Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum Anggota Satnarkoba  Polrestabes Makassar Ke Propam Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini – Anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali hebohkan warga Jl. Syekh Yusuf 1, Kelurahan Katangka kecamatan Somba opu Gowa. Pasalnya pada rabu, 25/10 pukul 1:30 dinihari, sekelompok orang yang mengaku polisi ini merusak gembok pagar, merubuhkan pagar rumah milik warga lalu masuk secara paksa.

Aksi koboi oknum anggota Satnarkoba Polrestabes ini dinilai berlebihan lantaran memaksa masuk tanpa membawa atau memperlihatkan surat apapun kepada warga yang rumahnya dimasuki. Ocha (38) yang konon dicari oleh oknum anggota satnarkoba polrestabes Makassar ini ditarik dari dalam rumahnya.

Marlia Dg. Tasa (56) Ibu Adzan alias Ocha yang tertidur kaget lantas anaknya ditarik paksa, ia refleks memeluk anaknya. Disaat itulah salah seorang oknum Polisi diduga menganiaya dengan cara menyikut dengan lengan lalu membanting Ibu Adzan hingga kepalanya terbentur ke lantai.

Selain Dg. Tasa, Misrawati yang merupakan Adik Ocha juga sempat ditarik paksa hingga lengan tangan kiri Misrawati memar dan memerah.

Merasa keberatan dianiaya oleh oknum Polisi, Marlia Dg. Tasa melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk etika anggota serta tindakan anggota polri yang dinilai tidak sesuai SOP. Laporan tersebut terbit dengan Nomor LP/B/948/X/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 25 Oktober 2023.

Didampingi Penasihat Hukum Sya’ban Sartono, SH., CLA dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Muslim Inddonesia (PBH PERADMI), Korban telah memberikan keterangan awal di SPKT Polda Sulsel dan juga telah diperiksa oleh Petugas di bidang Propam Polda Sulsel. Laporan etik oknum anggota Polri tersebut teregister nomor LP/36-B/X/2023/Subbag Yanduan tanggal 25 Oktober 2023.

Sya’ban Sartono, SH., CLA melalui keterangan Persnya mengungkapkan jika ada oknum anggota polri yang bertindak tanpa membawa surat perintah tugas dan/atau surat penangkapan lalu menangkap orang, merupakan perbuatan pidana, bagian dari penculikan dan bisa dipidana, apalagi memasuki rumah dengan cara merusak pagar.

“Masalah ini sangat serius, siapapun orang yang bertindak atas nama institusi tanpa legal standing, maka semua tindakannya harus batal demi hukum bahkan berpotensi melawan hukum. Ini kaitannya dengan hak orang, apalagi bergaya seperti penculik dan perampok.” Tegas Sya’ban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta