JayapuraNews

Polisi Serahkan Motor Hasil Curanmor Ke Pemiliknya

×

Polisi Serahkan Motor Hasil Curanmor Ke Pemiliknya

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasNews5Terkini.com | Tim Opsnal Polsek Muara Tami menyerahkan satu unit barang bukti hasil pencurian bermotor (curanmor) kepada pemiliknya bertempat di halaman Mapolsek Muara Tami, Senin (30/10) siang.

Penyerahan motor hasil curian diserahkan anggota Opsnal Polsek Muara Tami kepada pemilik motor Yamaha Vixion Warna putih Dengan Plat No PA 5578 RD Hitam Jumaing warga Muara Tami.

Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga mengatakan siang tadi satu unit barang bukti SPM Yamaha Vixion telah dikembalikan kepada pemilik kendaraan.

“Motor tersebut adalah hasil hunting tim opsnal Polsek Muara Tami dengan menjaring pengendara motor tersebut dan waktu dimintai surat kendaraan pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan surat kendaraan motor tersebut yang kemudian diamankan ke Mapolsek Muara Tami, ” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya langsung mengecek keberadaan pemilik motor yamaha vixion melalui data base guna menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya Jumaing.

Sementara itu pemilik motor yamaha vixion Jumaing mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan motor saya yang hilang.

“Kami sekali lagi ucapkan terimakasih akhirnya motor saya bisa kembali, semoga bapak polisi dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas sehari-hari, ” pungkasnya. (*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta