Nasional

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda hingga Tingkat Desa

×

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda hingga Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan jajaran hingga tingkat desa. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru di tengah kondisi kemarau yang cukup panjang.

Penjelasan itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Satgas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Posko Utama Satgas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Forum itu berlangsung, setelah Mendagri juga mengikuti Rapat Internal Karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Posko Aju, Kota Pekanbaru, Riau.

Selain Pemda, lanjut Mendagri, upaya pencegahan juga perlu melibatkan jajaran Kepolisian dan TNI yang memiliki jajaran teritorial hingga tingkat desa. Upaya pencegahan itu dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk pihak yang kerap disuruh melakukan pembakaran.

“Nah, ini dikumpulkan, di-move sedikit, di-bluffing, supaya mereka mentaati, kalau enggak, akan dilakukan pendekatan hukum yang tegas. Kami kira demikian,” ujar Mendagri.

Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman titik api yang sudah muncul. Namun, langkah ini harus diiringi dengan upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran baru.

“Ini sambil yang 1.900 hektare dikeroyok rame-rame untuk dipadamkan, paralel dengan itu karena ini seperti kami sampaikan di Pekanbaru tadi, kemarau yang cukup lumayan panjang, Pak, jadi jangan sampai terjadi pembakaran baru,” jelasnya di hadapan Presiden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta