Nasional

Mendagri Tito: Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT Sudah Ditransfer

×

Mendagri Tito: Bantuan Kemasyarakatan Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT Sudah Ditransfer

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa bantuan kemasyarakatan Presiden atau tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditransfer pada Senin (24/8/2026).

“Sudah ditransfer semua pagi ini tambahan BTT dari Presiden oleh Mensesneg,” ujar Mendagri dalam keterangannya Senin (24/8/2026).

Berdasarkan rincian pembayaran bantuan kemasyarakatan Presiden dalam rangka penanggulangan bencana alam di Provinsi NTT per 24 Agustus 2026, total dana yang disalurkan mencapai Rp200 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi NTT serta masing-masing Rp20 miliar untuk delapan pemerintah kabupaten di NTT.

Delapan kabupaten penerima bantuan tersebut meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur.

Penyaluran tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam memperkuat penanganan dampak bencana alam di wilayah NTT. Dengan telah ditransfernya seluruh tambahan dana tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan penanggulangan bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta