Nasional

Kemendagri dan BKSP Dukung Penguatan Jaringan Kota Cerdas Perbara

×

Kemendagri dan BKSP Dukung Penguatan Jaringan Kota Cerdas Perbara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung penguatan Jaringan Kota Cerdas Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Kerja (Raker) BKSP DPD RI dengan Kemendagri mengenai Implementasi Jaringan Kota Cerdas ASEAN di Ruang Sriwijaya, Kantor DPD RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

“Kita memfasilitasi kerja sama dalam pengembangan kota, kota pintar karena itulah disebut smart city. Mengkatalisasi proyek-proyek yang layak dengan dukungan sampai ke sektor swasta. Jadi dengan menggunakan dana pemerintah, kemudian mendorong pendanaan mitra eksternal ASEAN. Jadi berharap juga dengan negara-negara lain yang maju yang bukan ASEAN,” katanya.

Suhajar menjelaskan, ASCN yang berdiri tahun 2018 merupakan platform kolaboratif bagi kota-kota di negara ASEAN untuk mempercepat proses pelaksanaan program-program pembangunan dan pengembangan kota cerdas secara berkelanjutan. Terdapat tiga pilot cities yang mewakili Indonesia, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Makassar, dan Kabupaten Banyuwangi.

Dalam implementasinya, Suhajar mencontohkan praktik baik sistem keamanan di Makassar yang menjadi salah satu kota percontohan ASCN. Pasalnya, jumlah CCTV di daerah itu menyaingi negara Singapura, sehingga pelaku kriminalitas bisa ditangkap dengan mudah.

“Artinya, pelayanan keselamatan dan keamanan di kota contoh nyata Makassar memberikan jaminan kecepatan meningkatkan pencapaian keadilan bagi korban. Jadi kota-kota di ASEAN pun belajar dengan kita. Jadi sudah cukup bagus,” terangnya.

Dia membeberkan enam hal yang menjadi prioritas ASCN. Pertama, warga perkotaan dan sosial. Kedua, kesehatan dan kesejahteraan. Ketiga, keselamatan dan keamanan. Keempat, kualitas lingkungan. Kelima, infrastruktur yang dibangun. Keenam, industri dan inovasi.

“Pada 24 Mei, kita lakukan pembahasan di bidang lingkungan, membahas proyek yang menggunakan teknologi dan inovasi untuk memperbaiki lingkungan perkotaan, termasuk kemanfaatan ekosistem,” ucapnya.

Apalagi saat ini, kata Suhajar, Indonesia sedang memimpin organisasi ASCN, yang pelaksanaannya dikoordinatori oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri. Adapun berbagai proyek pengembangan ASCN masih berjalan hingga saat ini, termasuk pengembangan ASEAN Smart City Investment Toolkit dan membangun kerja sama dengan United Nations/UN-Habitat terkait percepatan implementasi strategi urbanisasi berkelanjutan.

“Kebersamaan Kemendagri nanti dengan Badan Kerja Sama Parlemen DPD nah ini akan semakin memperkuat. Artinya nanti di sidang-sidang berikutnya atau kunjungan ke negara-negara berikutnya, saya pikir kita harus memulai untuk memanfaatkan ruang kerja sama ini. Sehingga sesama parlemen bisa saling mendorong untuk mendukung eksekutif mengeksekusi kegiatan-kegiatan ini,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta