kegiatan

Dikunjungi Siswi SMAN 1 Wamena, Polres Jayawijaya Jelaskan Tugas Fungsi Lantas

×

Dikunjungi Siswi SMAN 1 Wamena, Polres Jayawijaya Jelaskan Tugas Fungsi Lantas

Sebarkan artikel ini

Wamena, PapuaLintasnews5terkini.com | Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya menerima kunjungan dari siswi SMA Negeri 1 Wamena, Kamis (09/11/2023) pagi.

Kunjungan siswi tersebut untuk tugas sekolah mereka terkait pembuatan makalah yang mengangkat tentang tugas-tugas Kepolisian khususnya pada fungsi Lalu Lintas Polri.

Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Jayawijaya Ipda Buang Buamona menyatakan bahwa pihaknya memberikan pengenalan terkait tugas pokok fungsi Lalu Lintas kepada adik-adik pelajar SMA mulai dari pelayanan hingga penegakkan hukum.

“Kami memberikan pengenalan tentang lalu lintas, dasar UU lalu lintas dan struktural Lalu Lintas serta penjabaran tugas-tugas masing-masinh unit Sat Lantas,” jelas KBO Sat Lantas.

Dirinya menambahkan pihaknya juga memberikan materi tentang UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup dalam hal penjabaran kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat, lingkungan keluarga, tempat tinggal dan lingkungan sekolah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta