Gowa

Lepas Anggotanya Ke Tempat Tugas Yang Baru, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Beri Cerdera Mata

×

Lepas Anggotanya Ke Tempat Tugas Yang Baru, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Beri Cerdera Mata

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – Lintasnews5terkini.com | Personil Polsek Bontonompo melaksanakan apel pagi di halaman kantor di pimpin langsung Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh, S.H.

Usai pelaksanaan apel pagi di lanjutkan dengan acara pelepasan personil yang mutasi dan akan melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru, (13/11/2023) senin pagi.

Sebanyak 3 (tiga) personil yang akan pindah ketempat tugas baru mendapat cendera mata dari Kapolsek Bontonompo sebagai kenang-kenangan.

Sebelum melaksanakan tugas di kantor barunya, ketiga personil ini satu persatu di berikan kesempatan untuk menyampaikan pesan dan kesan selama bertugas di Polsek Bontonompo.

“3 (tiga) personil kami akan melaksanakan tugas di tempat yang baru hari ini kami lepas sekaligus kami berikan cendera mata sebagai kenang kenangan”, ujar Kapolsek.

Kami harap personil tetap menjaga kedisiplinan di tempat tugasnya yang baru, tetap melaksanakan tugas dengan baik dan juga agar silaturahmi tetap terjaga meskipun sudah tidak satu kantor, tutup AKP Hasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta