News

Gencarkan KRYD 2023, Polres Merauke Tingkatkan Imbauan dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

×

Gencarkan KRYD 2023, Polres Merauke Tingkatkan Imbauan dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Merauke, PapuaLintasnews5terkini.com | Guna menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Kasat Lantas Polres Merauke AKP Novindriani Gultom, S.IK., M.M, beserta anggota, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di pertigaan dan perempatan jalan raya Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (14/11/2023).

Personel Polantas di Merauke gencar melaksanakan kegiatan penegakan hukum lalu lintas serta memberikan imbauan tertib berlalulintas sebagai bentuk kepedulian.

Kasat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan KRYD tahun 2023 di Kabupaten merauke.

“Dalam kurun waktu dua jam, kami berhasil memberikan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, seperti teguran lisan kepada 10 pengendara kendaraan roda dua, dan pemberian blangko tilang kepada 19 pengendara kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Dimana pelanggaran kasat mata didominasi dengan kelalaian seperti, tidak menggunakan helm standard, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor, tidak menggunakan kaca spion hingga memakai knalpot bising,” ungkapnya

“Dengan dilaksanakannya razia ini, diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban lalulintas (Kamseltibcar Lantas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban laka lantas,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta