CK Diciduk Polisi Saat Asik Konsusmsi Miras Usai Curi Motor

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CK yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian sepeda motor saat dirinya sedang berada di Jembatan Youtefa tepatnya didepan Cafe Yasber, Rabu (17/11).

Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H menerangkan bahwa terduga pelaku diamakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 533 / XI /2023 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 16 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

“Selang satu hari selesai korban membuat Laporan Polisi, pada hari Jumat tanggal 17 November sekitar pukul 10.00 WIT Tim Opsnal yang tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut mendapatkan informasi dari korban yakni saudara Eric Mario Walalohun yang merupakan pemilik motor bahwa ia melihat motor tersebut berada di Jembatan Merah,” jelas Kapoksek.

Bacaan Lainnya

Tim Opsnal yang pada saat itu berjumlah 4 Personel langsung bergerak menindak lanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi yang dimaksud oleh korban.

“Setibanya di TKP, Tim langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu ternyata sedang duduk mengonsumsi miras bersama saudara perempuannya,” ujarnya.

Sepeda motor yang digunakan pelaku kemudian diperiksa oleh Tim Opsnal dan ternyata benar bahwa dari hasil pengecekan dari nomor mesin motor tersebut adalah milik korban.

“Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Japsel beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa sepeda motor milik saudara Eric ini telah hilang saat ia memarkirkannya di parkiran Jaya Mart, Jalan Kelapa Dua Entrop.(*)

Penulis : Sesa

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *