News

Polres Jayapura Gencar Lakukan Razia, Amankan 5 Unit Sepeda Motor

×

Polres Jayapura Gencar Lakukan Razia, Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Kepolisian Resor Jayapura terus meningkatkan langkah-langkah penertiban dengan melaksanakan razia di berbagai titik strategis di wilayah kabupaten Jayapura, Sabtu (18/11/2023).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga adalah motor hasil curian.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Sukardi, S.Sos menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Razia ini merupakan tindakan preventif untuk menekan pelanggaran dan memastikan semua pengguna jalan patuh pada aturan yang berlaku,” ujar Kasat Samapta.

Selain itu, ia mengatakan razia ini merupakan langkah serius untuk meningkatkan keamanan masyarakat dengan sasaran pada kendaraan curian, senjata tajam, dan peredaran miras yang bisa merugikan keamanan dan kesejahteraan warga.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari kejahatan,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta