Polres Mappi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Jalan Wogi

Kabupaten Mappi, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Buron selama delapan bulan AB (20) pelaku pembunuhan tukang ojek di Jalan Wogi akhirnya ditangkap Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi pada Kamis (16/11/2023).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang., S.Sos., M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (28/11/2023), mengatakan bahwa pelaku AB ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang ojek di Jalan Wogi Kepi pada bulan April 2023. Saat dilakukan penangkapan, pelaku AB kurang kooperatif sehingga anggota mengambil tindakan tegas.

“Pelaku AB yang ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor disekitaran jalan kalimantan, sempat melakukan perlawanan sehingga petugas dilapangan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk menekan pelaku yang saat itu berusaha melawan petugas,” kata Kapolres.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres mengungkapkan menurut keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa pelaku bersama tiga rekannya membunuh korban karena telah dipengaruhi minuman beralkohol yang membuat para pelaku tidak dapat mengotrol diri dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pelaku AB saat diperiksa oleh penyidik telah mengakui berbutan dengan menghabisi nyawa korban bersama ketiga rekannya dimana saat itu korban yang sedang mencuci motor di pinggir jalan didatangi oleh para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk dengan niat meminta rokok tetapi para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan untuk ketiga rekan pelaku AB yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran Tim Opsnal Elang Rawa Sat Reskrim Polres Mappi.

“Ketiga pelaku yang masih buron telah kita kantongi identitasnya, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga para pelaku,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku AB masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Mappi guna menggali lebih dalam keterangan terkait motif pelaku hingga tega mengahabisi nyawa korban dan mencari informasi keberadaan rekan-rekan pelaku yang masih buron.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *