Didampingi Kapolda Papua, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Biak Numfor

Biak, PapuaLintasnews5terkini.com | Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, tiba di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dan langsung memulai rangkaian kegiatan didampingi Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K pada Rabu (22/11). Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi mengawali hari pertamanya dengan peninjauan Gudang Bulog Mandala.

Di Gudang Bulog Mandala, Presiden Jokowi melakukan penyerahan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Dalam penyampaiannya, ia menyampaikan bahwa bantuan serupa akan terus disalurkan hingga Maret 2024 dengan jumlah 10 kilogram setiap bulannya.

Presiden menekankan pentingnya pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Masyarakat diharapkan mendaftarkan diri ke RT/RW, kelurahan/desa setempat, untuk masuk dalam kuota tambahan.

Bacaan Lainnya

“Dalam upaya pemerataan dan pendataan yang lebih baik, kami mengajak masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan bantuan pangan kepada semua yang membutuhkan,” kata Presiden Jokowi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Mensesneg Prof. Dr. Pratikno, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia, Mendagri Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso, Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar, dan Bupati Biak Numfor, Henry Ario Naap.

Presiden Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan agenda kunjungan kerja mereka di Kabupaten Biak Numfor, memberikan dorongan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *