Dir Intelkam Polda Papua Ikuti Coffe Morning bahas Upaya Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Coffe Morning bertajuk “Upaya Pencegahan Terhadap Potensi Pelanggaran Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024” digelar di Cafe D’Sante, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (2/12/2023). Kegiatan ini dikoordinir oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, SH, dan dihadiri perwakilan instansi terkait.

Berbagai tokoh penting hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiawan; Asintel DanLantamal X Jayapura, Kolonel (Mar) Umar Hidayat, Waasops Kasdam XVII Cenderawasih, Letkol Inf. Arif Situmeang, Dansatpom Lanud Silas Papare Jayapura, Mayor Pom Eko Setiawan, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, Maria Ibo, Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Aritje Latuhamalo, Koordinator Devisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kabalen, Plh. Kasat Pol PP Provinsi Papua, Ferry Baransano dan Kabid PKP Dinas Kominfo Provinsi Papua, M. A. Irianto.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan doa oleh staf Humas Bawaslu Provinsi Papua, Parnas, sebelum Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, Maria Ibo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Maria Ibo menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi dan mendiskusikan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran selama masa kampanye pemilihan umum 2024.

“Kegiatan ini dilakukan pada dasarnya sebagai wadah diskusi untuk bersama – sama mensukseskan kontestasi pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Papua dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pengawasan pemilu tahun 2024 akan menyusun kelompok kerja dengan melibatkan lembaga lain,” tuturnya.

Dalam diskusi, dibahas pembentukan tiga kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan instansi terkait, seperti TNI/Polri, Pemerintah Provinsi Papua, Kodam XVII Cenderawasih, Lantamal X Jayapura, dan Polda Papua. Ketiga Pokja tersebut bertugas mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri, mengawasi isu-isu negatif di media sosial, serta mengawasi kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, SH, menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Diskusi juga mencakup aspek hukum dan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggaran pemilu.

“Kami berfikir untuk menyatukan pendapat, bertukar informasi dan saran sehingga kami mengundang bapak ibu semua untuk berdiskusi ditempat ini, karena saat ini kampanye juga sudah jalan, artinya peran kita pada masing – masing pokja sangat penting untuk mncegah terhadap semua potensi pelanggaran pada masa kampanye,” ucapnya.

Berbagai perwakilan lembaga, seperti Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Aritje Latuhamalo, Koordinator Devisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Provinsi Papua Yofrey Piryamta Kabalen, dan lainnya, menyampaikan pandangan dan rencana kerja terkait masing-masing bidang tanggung jawab.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan penyampaian saran dan masukan dari masing-masing lembaga, termasuk Dir Intelkam Polda Papua yang memberikan saran terkait mekanisme Kelompok kerja.

“Ada 3 mekanisme seperti Netralitas TNI-Polri, Pengawasan terhadap isu-isu negatif yang beredar di media sosial dan berkaitan dengan alat peraga atau kampanye, yang mana Pokja ini harus diskusikan dengan baik agar dapat memberikan hasil yang secara maksimal,” jelas Direktur Intelkam Polda Papua.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menghadapi pemilu 2024, dengan harapan dapat mencegah potensi pelanggaran dan memastikan keamanan serta kelancaran proses demokrasi di Provinsi Papua.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *