News

Dialog Interaktif di Jayapura Membahas Penanganan Tindak Pidana Kasus Cyber

×

Dialog Interaktif di Jayapura Membahas Penanganan Tindak Pidana Kasus Cyber

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasnews5terkini.com | Bertempat di Stasiun LPP RRI Jayapura, telah dilaksanakan dialog interaktif yang membahas tentang Penanganan Tindak Pidana Kasus Cyber, Kamis (11/1/2024).

Dialog ini turut dihadiri oleh Narasumber yakni Kasubdit V Tipidsiber Polda Papua, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H, S.I.K dan Kabid Aptika Dinas Kominfo Papua, David Tirajoh

Dalam kesempatannya, Kasubdit V Tipidsiber Polda Papua mengatakan untuk penanganan Siber sendiri dari Polda Appua sepanjang tahun 2023 telah menangani sejumlah 137 perkara yang didominasi oleh kasus pencemaran nama baik.

“Kita harus berkaca dulu dari SKB dari Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kominfo jadi sesuai dengan UDD ITI nya memang dari banyak kasus tersebut kita lakukan mediasi karena memang marwah dari SKB nya adalah mediasi,” ucap AKBP Wisnu.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyampaikan bahwa menjaga ruang siber atau ruang digital yang bersih itu sama pentingnya dengan menjaga ruang fisik yang keamanan dan ketertibannya itu terjaga.

“Para penjaga itu bukan hanya Polisi tapi seluruh masyarakat yang peduli jadi perbanyak penjaga, ayo sama-sama kita jaga jadi yang pertama bijak dan yang kedua jadilah penjaga untuk mengingatkan,” ungkap AKBP Wisnu.

Sementara itu, David Tirajoh mengatakan di tahun 2023 ada beberapa aduan tentang kejahatan Siber. Secara struktur pihaknya memang tidak menangani terkait untuk semacam penindakan atau seperti itu cuman lebih banyak ke arah pencegahan.

“Kita menjaga ruang digital kita dengan bijak menggunakan perangkat elektronik yang kita miliki dengan harapan kita dapat mensukseskan pemilu 2024 ini secara damai di Papua,” pungkas David Tirajoh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta