News

Damai! Mediasi Polres Nabire Hentikan Aksi Saling Serang di Gerbang Sadu

×

Damai! Mediasi Polres Nabire Hentikan Aksi Saling Serang di Gerbang Sadu

Sebarkan artikel ini

Nabire, PapuaLintasnews5terkini.com | Polres Nabire berhasil meredakan ketegangan di Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, setelah melakukan mediasi terkait kasus pertikaian yang berujung pada aksi saling serang pada Kamis (11/01).

Mediasi yang dilakukan pada Jumat (12/01) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk LO Provinsi Papua Tengah Kombes Pol. Supriyagung, S.I.K., S.H, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah Neno Tabuni, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 1705/Nabire Letkol Inf. Doni Firmansyah, M.Han, serta Forkopimda.

Dalam mediasi tersebut, AKBP Wahyudi menyampaikan bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku, berhasil mencapai keputusan damai. Persetujuan damai tersebut mencakup kesepakatan untuk melepas tali busur dan membuka kembali akses yang sempat dipalang sebagai akibat dari pertikaian tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melibatkan diri dalam pertikaian di masa mendatang. Keputusan damai ini dicapai tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pihak manapun,” ucapnya.

Kesepakatan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di lokasi pertikaian, yakni Jalan Poros Trans Nabire-Paniai, Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta