News

Kapolresta Atensikan Tertibkan dan Tangkap Miras Lokal Maupun Ilegal

×

Kapolresta Atensikan Tertibkan dan Tangkap Miras Lokal Maupun Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Sikapi maraknya Miras di Kota Jayapura yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si perintahkan Satuan Narkoba dan Polsek Jajaran tindak tegas para pelakunya.

Hal tersebut diungkapkannya saat memimpin upacara bulanan di Lapangan Apel Mapolresta, Rabu (07/01) pagi.

Kapolresta menegaskan, terkait miras lokal dan miras yang masih jual di pinggiran jalan dengan kode “ada-ada” tertibkan dan tangkap.

“Saya sudah perintahkan, jangan beri celah maupun ruang kepada mereka,” tegas Kapolresta.

Lanjut KBP Victor, sudah ada tempat penjualan di toko-toko tertentu yang memiliki surat izin jangan lagi ada miras ilegal yang di jual dipinggiran jalan apalagi untuk produksi miras lokal yang tidak jelas kadar alkoholnya dan tidak melalui BPOM.

Selain itu dirinya juga mengatakan, situasi di Kota Jayapura masih dalam zona kuning yang mana salah satu penyebabnya adalah miras.

“Banyak tindak pidana dan kejadian di Kota Jayapura yang setelah telurusi penyebabnya adalah miras, untuk itu tingkatkan terus segala bentuk kegiatan rutin yang intens dilakukan untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta