BeritaDaerah

Enrekang Police Care Bantu Korban Kebakaran

×

Enrekang Police Care Bantu Korban Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com Enrekang  Polres Enrekang melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) Enrekang Police Care (EPC) di Lingkungan Kukku, Kelurahan Lewaja, Kabupaten Enrekang, Kamis (18/1/2024) pagi tadi.

Bakti sosial di tujukan kepada keluarga indo Pillo (70) yang rumahnya dilanda kebakaran

Dalam Kunjungan tersebut, Kapolres Enrekang di dampingi oleh Kasat Lantas Polres Enrekang, Kapolsek Enrekang, Kasat Sabhara dan Ketua Enrekang Police Care (EPC), bersama dengan Panitia EPC dan anggota Polres Enrekang.

Dalam kunjungan tersebut Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma memberikan bantuan berupa bantuan sembako dan uang tali asih kepada Indo Pillo yang merupakan korban kebakaran.

Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma mengatakan kunjungan kami kesini dalam rangka melihat langsung kondisi lokasi kebakaran sekaligus untuk memberikn bantuan berupa paket sembako dan tali asih.

“Pemberian bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Enrekang terhadap keluarga indo Pillo yang harus kehilangan harta bendanya” Ucap Kapolres.

Di tempat yang sama, korban kebakaran Indo Pillo mengaku,sangat senang dan berterimakasih kepada Kapolres Enrekang yang telah mengunjungi dan memberikan bantuan kepada kami.

“Terima kasih Bapak Kapolres Enrekang yang telah mengunjugi dan memberikan bantuan kepada kami, tentunya  bantuan ini sangat bermanfaat  untuk kami, ” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta