News

Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

×

Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor, Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Papua, Lintasnews5terkini.com | Di Jalan Kampung Baru Kota Biak, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor. Pada Selasa (30/01/2024), operasi ini difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos bersama anggota lainnya. Menurut Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan,” ungkap Kasat Lantas.

Selain menindak tegas pengguna knalpot brong, Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Kami terus memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas,” tambah AKP Laly W. Pundu S.Sos.

Dalam operasi KRYD tersebut, Sat Lantas berhasil menindak sebanyak 15 pelanggar, dengan rincian 10 pelanggar tidak menggunakan helm mendapat teguran simpatik dan 5 pelanggar menggunakan knalpot brong mendapat E-tilang.

Operasi ini menjadi langkah tegas Sat Lantas Polres Biak Numfor dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta