JenepontoNews

Gubernur Sulsel Tanam 10 Ribu Pohon Sukun dan Nangka Madu di Jeneponto

×

Gubernur Sulsel Tanam 10 Ribu Pohon Sukun dan Nangka Madu di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Lintasnews5terkini  Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, bersama dengan berbagai pejabat tinggi daerah, melakukan penanaman 10 ribu pohon sukun dan nangka madu di Desa’beruangin kecematan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, Sabtu, 9 Maret 2024

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Sekretaris Daerah Jeneponto, serta Kepala Dinas Pertanian Jeneponto.

Penanaman pohon sukun dan nangka madu ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kedua jenis pohon tersebut dipilih karena memiliki manfaat yang besar, baik sebagai sumber pangan maupun untuk meningkatkan keanekaragaman hayati.

Sukun, atau sering juga disebut sebagai “pohon roti”, memiliki buah yang kaya akan nutrisi dan dapat menjadi alternatif sumber pangan bagi masyarakat. Selain itu, sukun juga dapat tumbuh dengan baik di berbagai kondisi lingkungan, sehingga cocok ditanam di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, nangka madu memiliki buah yang manis dan lezat, serta kaya akan serat dan nutrisi.

Dengan penanaman 10 ribu pohon sukun dan nangka madu ini, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pangan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat Sulawesi Selatan, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya pelestarian lingkungan.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program-program keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Desta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta