Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Bertemu Panglima TNI, Bangun Sinergi dalam Penyelesaian PSN

×

Menteri ATR/Kepala BPN Bertemu Panglima TNI, Bangun Sinergi dalam Penyelesaian PSN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintas5terkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto di Subden Mabes TNI, Jakarta pada Selasa (19/03/2024).

Pertemuan ini dimaksudkan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam menyelesaikan Program Strategis Nasional (PSN), salah satunya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, dibahas pula upaya percepatan pendaftaran tanah yang berkaitan erat dengan TNI, seperti sertipikasi aset TNI dan juga 111 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Hal ini berguna untuk menjaga kedaulatan teritorial Republik Indonesia.

Turut hadir mendampingi Menteri AHY, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta