Nasional

Disrupsi Teknologi, Askrindo Sosialisasikan Pembelian Asuransi Suretyship secara Digital

×

Disrupsi Teknologi, Askrindo Sosialisasikan Pembelian Asuransi Suretyship secara Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – 24 Mar 2024, Adaptasi teknologi pada industri asuransi menjadi salah satu bentuk transformasi bisnis yang terus dilakukan. Dengan digitalisasi, produk serta proses bisnis dapat semakin efektif dan efisien ke tangan nasabah. Hal itulah yang saat ini gencar dilakukan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk mempermudah nasabah dalam pengajuan produk.

Sebagai Perusahaan Asuransi, Askrindo juga menggunakan 6 (enam) jaringan bisnis digital seperti Host to host, portal, platform partner, mobile apps, microsite, dan mobile apps serta akan terus memperluas jaringan bisnis digital untuk mempermudah nasabah.

Askrindo melakukan kerjasama dalam hal mendisrupsi dan memodernisasi pengadaan di era digital saat ini.

Direktur Teknik Askrindo, Vincentius Wilianto, mengatakan bahwa Askrindo turut serta dalam disrupsi digital, khususnya untuk proses tender dengan Pengadaan.com tahun lalu.

“Askrindo terus beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang ada, begitupun dalam hal pengajuan produk Suretyship yang sebelumnya principal harus datang ke kantor cabang, sekarang cukup mengajukan melalui platform pengadaan.com.

Ini tidak hanya mendisrupsi proses bisnis, kerjasama ini juga bisa menjadi literasi kepada customer melalui sosialisasi seperti hari ini, terkait pengajuan Suretyship secara digital,” jelas Vincent.

Sistem IT dikembangkan dengan mengikuti arah strategis Perusahaan, dengan adanya digitalisasi, diharapkan layanan Suretyship ini dapat menjembatani proses pekerjaan yang lebih cepat dan aman. “Di samping itu, Askrindo dan pengadaan.com juga berkomitmen untuk terus mengembangkan produk-produk lainnya,” tambah Vincent. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta