Gowa

Pimpin Apel Perdana, Kapolsek Somba Opu Ajak Anggota Disiplin

×

Pimpin Apel Perdana, Kapolsek Somba Opu Ajak Anggota Disiplin

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Pertama kali Kapolsek Somba Opu AKP Hambali. S.H mengambil apel Pagi di halaman Mapolsek Somba Opu,sebagai Kapolsek Baru dirinya mengajak seluruh anggota untuk kompak dan solid, Senin (25/03/2024).

Apel pagi tersebut diikuti oleh Para kanit, Panit, kasie dan seluruh anggota dalam arahan kapolsek mengajak kepada seluruh anggota agar selalu kompak. “Apapun pekerjaan yang saudara lakukan merupakan tanggung jawab yang diamanahkan oleh dinas dan marilah kita tingkatkan Disiplin ” ujarnya.

Di tambahkan kapolsek berharap agar seluruh personelnya tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun supaya tidak menciderai diri sendiri maupun institusi.

“Mari kita emban amanah ini bersama karena kita sudah kontrak menjadi seorang anggota Polri yang harus dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menjaga keamanan wilayah.

Disamping memberikan arahan kapolsek juga menyampaikan perkenalan diri dimana menjabat sebagai kapolsek Somba Opu,untuk itu mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh personil demi tercipta nya lingkungan kerja yang nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta