Daerah

Satlantas Polres Batang Pasang Rambu Petunjuk di Jalur Lingkar Beton Surodadi  

×

Satlantas Polres Batang Pasang Rambu Petunjuk di Jalur Lingkar Beton Surodadi  

Sebarkan artikel ini

Batang, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang melaksanakan pemasangan rambu petunjuk bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan lingkar beton Surodadi Grinsing, Kabupaten Batang, Minggu, 24 Maret 2024.

Kasat Lantas Polres Batang AKP WigiyadI menyampaikan bahwa pemasangan rambu petunjuk bertujuan untuk memberikan pengingat kepada para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintasi jalur lingkar beton Surodadi.
“Sopir kendaraan bermotor perlu memahami bahwa kondisi jalur lingkar beton Surodadi cenderung menurun dan memiliki panjang yang cukup signifikan,” ungkapnya.
Rambu petunjuk tersebut tidak hanya menjadi penanda visual bagi para pengguna jalan, tetapi juga menjadi pengingat akan kondisi jalan yang memerlukan kehati-hatian ekstra.
“Dengan adanya rambu petunjuk yang terpasang dengan baik, diharapkan pengendara akan lebih waspada dan memperlambat laju kendaraannya sesuai dengan kondisi jalur yang dialami,” tambahnya.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya Polres Batang dalam meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara bagi masyarakat.
Satlantas Polres Batang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya.

“Pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu yang terpasang demi keamanan bersama. Kecelakaan dapat diminimalisir jika setiap individu turut bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta