kriminal

Meresahkan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

×

Meresahkan, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

Sebarkan artikel ini

Kendal, Lintasnews5terkini.com – Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial S (36) warga Desa juwiring Kecamatan Cepiring, SL (29) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung dan AS (23) warga Desa Pidodo Wetan Kecamatan Patebon Kendal pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan bahwa, “Tiga tersangka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah saudara Pujiono Dukuh Ringinmulyo RT 09 RW 03 Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring dengan menggunakan kunci T, berdasarkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 CC warna merah dengan Nopol H 6716 GU,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Selanjutnya ketiga tersangka diringkus dirumahnya masing-masing dan mengakui sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kendal.

Polres Kendal akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.

Kini para tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kendal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor.

“Saat memarkir sepeda motor, pastikan kunci tidak tergantung pada kendaraan atau menaruh kunci di dashboard, pastikan sepeda motor terkunci setang, bila perlu gunakan pengaman ganda, jangan menaruh barang-barang berharga di bagasi motor, serta pastikan memarkirkan sepeda motor di tempat yang dapat terlihat dan diawasi,” pesan Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta