Daerah

Polres Tegal Gelar Pos Pengamanan Arus Mudik dan Balik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

×

Polres Tegal Gelar Pos Pengamanan Arus Mudik dan Balik Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini

Tegal, Lintasnews5terkini.com – Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Polres Tegal gelar Pos Pengamanan Arus Mudik dan Balik di wilayah Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun., S.H., S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Sardoyo S.H., M.H menyampaikan Polres Tegal menggelar Pos Pengamanan (Pam), Pos Pelayanan (Yan), dan Pos Terpadu (Terpadu) di sejumlah titik.

“Sebanyak 8 lokasi penggelaran 4 Pos Pam di Rest Area dari KM 270-Km 300, 1 Pos Yan yang berada di Obyek Wisata Guci, dan 2 Pos Terpadu yang ada di Exit Tol Adiwerna serta Pos Lik dan 1 Pos Sinergitas TNI-Polri yang bertempat di Trasa, ditambah 1 Pos SAR dari Polda Jateng yang ditempatkan di Obyek Wisata Purwahamba Indah Suradadi,” ungkap Kabag Ops.

“Pos Pam akan fokus pada pengamanan jalur mudik dan lokasi wisata yang ada di Kabupaten Tegal. Pos Yan akan memberikan pelayanan kepada pemudik, seperti informasi jalur, kesehatan, dan bengkel. Sedangkan Pos Terpadu merupakan gabungan dari Pos Pam dan Pos Yan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti tempat istirahat, ruang kesehatan, dan bengkel,” tambahnya.

Adapun penggelaran pos sudah dalam tahap finishing akhir sehingga pos yang terdapat di jalur Pantura, Tengah, Selatan, Tol, dan wisata siap digunakan utk pengamanan dihari H dimulainya Ops Ketupat Candi 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta