Gowa

Berkinerja Baik, 2 Personel Polres Gowa dapat Hadiah Umroh dari Kapolda Sulsel

×

Berkinerja Baik, 2 Personel Polres Gowa dapat Hadiah Umroh dari Kapolda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, menggelar acara pemberian hadiah umroh dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R.Djajadi, S.I.K, untuk dua personel Polres Gowa, Selasa (09/04/2024).

Acara ini bertujuan untuk mengapresiasi kinerja mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan keunggulan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Dua personel Polres Gowa yang beruntung mendapatkan hadiah umroh gratis dari Kapolda Sulsel adalah mantan KBO Satintelkam, AKP Purn. Joko Sudiro, dan Kanit SPKT IPTU Haryoto.

Kedua personel tersebut telah dinilai memiliki kinerja yang sangat baik dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lingkungan Polres Gowa dan akan berangkat dalam bulan ini setelah hari raya Idul Fitri untuk melaksanakan ibadah umroh.

Pemberian hadiah ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Gowa untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan sesama anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi.

Hadiah umroh ini juga menjadi bentuk apresiasi dari institusi terhadap kinerja yang luar biasa dari para personel Polres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta