Daerah

Polisi Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia

×

Polisi Lakukan Pengawalan Jenazah Korban Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia

Sebarkan artikel ini

Batang, Lintasnews5terkini.com – Polisi mengawal tujuh jenazah dari kecelakaan tunggal bus PO Rosalia Indah di KM 370 A Tol Batang-Semarang. Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Batang, kegiatan pengawalan ini dilakukan untuk memastikan proses pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka berlangsung lancar. ”Hal ini merupakan bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Ipda Sriwidadi.

Pengawalan jenazah juga merupakan wujud empati dari Polres Batang terhadap keluarga korban. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga yang sedang berduka.

Selain memberikan pengawalan, Polres Batang juga bertanggung jawab untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama prosesi pengantaran jenazah.

“Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan dukungan kepada keluarga korban yang masih dirawat di rumah sakit. Layanan trauma healing disediakan untuk membantu menguatkan mental mereka dalam menghadapi kejadian tragis ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta